Langsung ke konten utama

Perda Larangan Membakar Sampah

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang : a. bahwa pencemaran udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan;
b. bahwa zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, serta dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara perlu menetapkan Pengendalian Pencemaran Udara dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi dalam organisasi pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membidangi lingkungan hidup.
5. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan macam dan dalam bentuk apapun, persekutuan, kumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
6. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
7. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam gedung dan transportasi umum akibat paparan sumber pencemar yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia
8. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
9. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
10. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
11. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
12. Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
13. Perlindungan Mutu Udara Ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambient dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
14. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
15. Mutu Emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
16. Sumber Emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik.
17. Sumber Pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
18. Sumber Bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
19. Sumber Tidak Bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. 
20. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
21. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
22. Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak atau sumber tidak bergerak spesifik.
23. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
24. Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman. 
25. Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
26. Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
27. Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
28. Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat Db.
29. Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
30. Baku tingkat getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan dari media padat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
31. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
32. Ruang terbuka hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2
(1) Pengendalian Pencemaran Udara diselenggarakan dengan azas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan dan berkeadilan serta manfaat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat dan melindungi kesehatan masyarakat dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sasaran Pengendalian Pencemaran Udara adalah:
a. terjaminnya keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan dan pelayanan umum;
b. terwujudnya sikap prilaku masyarakat yang peduli lingkungan sehingga tercapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup;
c. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
d. terkendalinya sumber pencemar udara sehingga tercapai kualitas udara yang memenuhi syarat kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

BAB III
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1) Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.
(2) Perlindungan mutu udara dalam ruangan didasarkan sama dengan perlindungan mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien

Pasal 4
(1) Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas pertimbangan status mutu udara ambien dengan memperhatikan baku mutu udara ambien nasional.
(2) Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambien

Pasal 5
(1) Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
(2) Apabila status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status mutu udara ambien berada di atas baku mutu udara ambien, Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien Daerah sebagai udara tercemar.
(3) Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambient Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.

Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang

Pasal 6
(1) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor Nasional.
(2) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan

Pasal 7
(1) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas:
a. baku tingkat kebisingan;
b. baku tingkat getaran;
c. baku tingkat kebauan; dan
d. baku tingkat gangguan lainnya.
(2) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak yang berlaku di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan:
a. berpedoman kepada Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak Nasional;
b. mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
(3) Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan:
a. berpedoman kepada Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor Nasional;
b. mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek teknologi.
(4) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Bagian Keenam
Indeks Standar Pencemar Udara

Pasal 8
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab, menetapkan Indeks Standar Pencemar Udara di Daerah.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab mengumumkan Indeks Standar Pencemar Udara di Daerah yang diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara kepada masyarakat.
(3) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika.
(4) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan berkesinambungan.
(5) Penetapan Indeks Standar Pencemar Udara dapat dipergunakan untuk:
a. bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu;
b. bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pengendalian pencemaran udara.

Pasal 9
(1) Apabila hasil evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara menunjukkan kategori tidak sehat Gubernur wajib melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara.
(2) Apabila hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 (tiga ratus) atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara melalui media cetak dan media elektronik.

BAB IV
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 10
(1) Ruang lingkup pengendalian pencemaran udara meliputi:
a. pengendalian pencemaran udara ambien;
b. pengendalian pencemaran udara di dalam ruangan.
(2) Pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pencegahan pencemaran udara;
b. penanggulangan pencemaran udara
c. pemulihan mutu udara.

BAB V
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 11
(1) Pencegahan pencemaran udara ambien dan udara dalam ruangan dilakukan melalui upaya-upaya yang terdiri atas:
a. penetapan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, baku mutu udara dalam ruangan , dan Indeks Standar Pencemar Udara ;
b. penetapan kebijakan pencegahan pencemaran udara.
(2) Sebelum dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
melakukan inventarisasi, penelitian atau kajian yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan penetapan tersebut.
(3) Inventarisasi, penelitian atau kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemara udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah;
b. pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
c. pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor;
d. perhitungan dan penetapan Indeks Standar Pencemar Udara di Daerah.

Pasal 12
(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:
a. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
b. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan udara ambien wajib menaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

Pasal 13
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik
sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Setiap orang atau Badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang mengkibatkan pencemaran udara.

BAB VI
PENANGGULANGANPENCEMARAN UDARA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan pencemaran udara.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Sumber Tidak Bergerak

Pasal 16
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan, pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Pasal 17
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.

Bagian Ketiga
Sumber Bergerak

Pasal 18
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap.penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor, perawatan emisi gas buang kendaraan bermotor, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.

Pasal 19
(1) Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji emisi.
(4) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.
(5) Hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pasal 20
(1) Angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kewajiban penggunaan bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Keempat
Sumber Gangguan

Pasal 21
Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Pasal 22
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.

Pasal 23
(1) Kendaraan bermotor yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji kebisingan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji kebisingan
(4) Uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.

Bagian Kelima
Pengelolaan Kualitas Udara Dalam Ruangan

Pasal 24
(1) Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam
ruangan yang menjadi kawasan umum.
(2) Pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor.
(3) Bentuk tanggung jawab dan kewajiban bagi pengelola gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

BAB VII
PEMULIHAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan pemulihan mutu udara.
(2) Pemulihan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kedua
Pengembangan Ruang Terbuka Hijau

Pasal 26
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
upaya dalam rangka pengembangan ruang terbuka hijau.
(2) Pengembangan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga
Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Pasal 27
(1) Dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu.
(2) Hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

BAB VIII
PERIZINAN

Pasal 28
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi wajib memiliki Izin Pembuangan Emisi dari Gubernur.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini instansi yang bertanggung jawab .
(3) Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Izin Pembuangan Emisi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Izin Pembuangan Emisi berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan dievaluasi secara berkala.

BAB IX
BIAYA PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN

Pasal 29
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya
pemulihannya.
(2) Perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta tatacara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

BAB X
GANTI RUGI

Pasal 30
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.
(2) Perhitungan ganti rugi dan tatacara pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

BAB XI
RETRIBUSI

Pasal 31
Terhadap pelayanan pemberian Izin Pembuangan Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam pengelolaan kualitas udara.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. memberikan saran, pendapat, dan apresiasi;
e. menyampaikan informasi dan menyampaikan laporan.

Bagian Kedua
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan
Gugatan

Pasal 33
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah pencemaran udara yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran udara sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka Gubernur dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan kualitas udara sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi udara.
(4) Tata cara pelaksanaan hak gugatan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau Badan yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
(2) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. melakukan sosialisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan pencemaran udara dan pendampingan dalam upaya pemulihan mutu udara;
b. melakukan pendidikan dan pelatihan pengendalian pencemaran udara;
(3) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.

Pasal 35
(1) Pembinaan pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan melalui pemberian insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian pencemaran udara.
(2) Insentif sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 36
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat menetapkan Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.

Pasal 37
Setiap penanggung jawab dan/atau kegiatan wajib:
a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas;
d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas; dan
e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.

Pasal 38
(1) Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar udara yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(2) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada Gubernur.
(3) Dalam rangka kegiatan pengawasan, masyarakat dapat melakukan pemantauan
terhadap mutu udara ambien.
(4) Hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan pengendalian pencemaran udara.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 39
(1) Terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28 dapat dikenakan
sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan izin.
(2) Tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 40
(1) Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik tindak pidana sebagai dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan beda dan/atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.
(4) Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi;
f. pemeriksaan di tempat kejadian; dan
g. mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.

BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 41
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibebankan
biaya pelaksanaan penegakan hukum.
(4) Besarnya biaya penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42
Keputusan Gubernur yang mengatur baku mutu udara ambien dan baku tingkat kebisingan, baku mutu emisi kendaraan bermotor, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, dan pemeriksaan emisi dan perawatan mobil penumpang pribadi masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 43
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan emisi ke media lingkungan, maka dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan emisi dari Gubernur.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah ditetapkan selambat lambatnya satu tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
H. RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657


LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN NOMOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Kehidupan 1 Jadilah orang baik by Mario Teguh

Jangan bergaul dengan orang yang tidak sopan, kasar, malas, sombong tapi pesimis. Mereka menarik Anda turun ke kelas-kelas moral yang rendah, baik karena meniru mereka atau karena terluka oleh hinaan, fitnah, dan kekejian mereka. Hiduplah sebagai pelajar dan pekerja yang baik hati, jujur, rajin, dan sopan. Di masa dewasa Anda, mereka akan menjadi oran g-orang kecil yang tidak dihargai oleh masyarakat, dan menua di dalam ketidak-jelasan pekerjaan dan sumber pendapatan. Di saat Anda berbahagia dalam kesyukuran, mereka menyesal dalam kelemahan hidup. Kalau kebaikan itu tidak ada gunanya, mengapa orang jahat pun tidak suka dijahati? Kebaikan adalah insting sejati jiwa Anda. Bahagialah menjadi orang baik. by Mario Teguh

Kopi berguna untuk kesehatan

Secangkir kopi di pagi hari baik untuk kesehatan kita. Kandungan kafein di dalam kopi dipercayai mampu memacu semangat kita untuk memulai kegiatan di pagi hari. Namun perlu diingat, konsumsi kopi yang berlebihan memiliki efek yang kurang baik bagi kesehatan juga lho :-)

Partitioning Drive in Linux

To create the first partition, the  root  partition, select the free space (the shrink space from Windows created earlier) and hit on the  +  icon below. On partition settings use the following configurations and hit  OK  to apply changes: 1.   Size = at least  20000  MB 2.   Type for the new partition =  Primary 3.   Location for the new partition =  Beginning 4.   Use as =  EXT4  journaling file system 5.   Mount point =  / Create the  home  partition using the same steps as above. Use all the available free space left for home partition size. The partition settings should look like this: 1.   Size = all remaining free space 2.   Type for the new partition =  Primary 3.   Location for the new partition =  Beginning 4.   Use as =  EXT4  journaling file system 5.   Mount point =  /home